1. Latar Belakang Kasus
Pada Januari 2025, ditemukan sebuah koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, yang berisi bagian tubuh seorang wanita yang kemudian diidentifikasi sebagai Uswatun Khasanah (29). Penemuan ini memicu investigasi mendalam oleh pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian sadis tersebut.
2. Penemuan Bukti dan Olah TKP
a. Penemuan Koper Berisi Potongan Tubuh
- Pada 23 Januari 2025, warga menemukan koper merah di pinggir jalan.
- Saat dibuka, ditemukan potongan tubuh tanpa kepala dan anggota badan lainnya.
- Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan koper sebagai barang bukti.
b. Penelusuran Bagian Tubuh Lainnya
- Diperkirakan korban dimutilasi di tempat lain sebelum bagian tubuhnya dibuang di lokasi yang berbeda-beda.
- Setelah investigasi lebih lanjut, bagian kepala korban ditemukan di wilayah Trenggalek.
- Potongan kaki korban ditemukan di Ponorogo.
- Bukti tambahan seperti pisau kecil, pakaian korban, dan bekas darah ditemukan di rumah tersangka di Tulungagung.
- Tim forensik melakukan uji DNA pada bagian tubuh yang ditemukan untuk memastikan bahwa semua potongan berasal dari korban yang sama.
3. Identifikasi Korban
- Berdasarkan hasil autopsi dan pencocokan DNA, korban diidentifikasi sebagai Uswatun Khasanah.
- Polisi juga menemukan laporan orang hilang yang sesuai dengan profil korban.
- Hasil otopsi menunjukkan adanya bekas cekikan di leher korban sebelum dimutilasi, menandakan bahwa korban dibunuh terlebih dahulu sebelum dimutilasi.
4. Penelusuran dan Penangkapan Pelaku
- Setelah pemeriksaan CCTV di hotel tempat korban terakhir terlihat, polisi mengidentifikasi seorang pria yang masuk bersama korban.
- Pelacakan kendaraan korban melalui GPS mengarah ke lokasi terakhir di Tulungagung.
- Polisi juga menelusuri komunikasi terakhir korban melalui ponsel dan menemukan interaksi mencurigakan dengan pelaku.
- Polisi menangkap Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) di Madiun pada 25 Januari 2025.
5. Pemeriksaan dan Pengakuan Pelaku
- Antok mengaku membunuh korban akibat rasa cemburu dan sakit hati.
- Ia mencekik korban di hotel, kemudian membawa jenazah ke rumahnya di Tulungagung.
- Di rumahnya, ia menggunakan pisau kecil untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
- Antok membuang bagian tubuh korban di tiga lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak.
- Selama interogasi, Antok memberikan keterangan yang tidak konsisten, sehingga polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.
6. Profil Psikologis Pelaku
- Berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik, Antok menunjukkan tanda-tanda gangguan kepribadian psikopat narsistik.
- Ia memiliki empati rendah dan kecenderungan manipulatif.
7. Motif Kejahatan
- Motif utama adalah kecemburuan dan rasa sakit hati akibat hubungan personal antara korban dan pelaku.
- Pelaku mengaku merasa direndahkan oleh korban dalam beberapa kesempatan.
- Niat pembunuhan telah direncanakan sebelumnya, yang terlihat dari persiapan alat mutilasi dan metode pembuangan tubuh korban.
8. Kesimpulan dan Langkah Hukum
- Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi berdasarkan KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
- Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini.
- Kasus ini menjadi perhatian serius terkait kekerasan dalam hubungan personal, pentingnya pemantauan psikologis terhadap individu dengan riwayat kekerasan, serta peran teknologi dalam investigasi kejahatan.
- Keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk menghadapi trauma akibat kejadian tragis ini.
- Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mengenali tanda-tanda hubungan beracun dan bahaya psikopatologi kriminal.